Banyak orang mengira bahwa leasing kendaraan bukanlah cara yang tepat untuk membeli sebuah kendaraan impian. Padahal dengan perencanaan keuangan secara matang, cara ini dapat menjadi alternatif terbaik agar bisa mendapatkan kendaraan.
Tidak sedikit orang yang masih beranggapan bahwa leasing sama seperti kredit biasa. Apabila dipahami lebih seksama kembali, terdapat perbedaan mekanisme kerja leasing motor dan kredit pada umumnya. Untuk itu, simak penjelasan mengenai leasing dan sistem pembayarannya berikut ini.

Pengertian Leasing Secara Umum
Leasing adalah mekanisme perjanjian pembiayaan antara pemilik modal yaitu perusahaan leasing dan nasabah. Dalam perjanjian pembiayaan ini nantinya akan terdapat kontrak kerja, di mana nasabah wajib membayar angsuran secara berkala.
Apabila masa kontrak telah selesai, umumnya akan terdapat opsi di mana nasabah dapat membeli mobil tersebut atau dapat mengembalikan ke pihak leasing. Dapat dikatakan bahwa leasing merupakan cara cepat mendapatkan mobil dengan cicilan tanpa perlu membayar penuh di muka.
Lalu apa keuntungannya untuk nasabah? Tentunya nasabah dapat segera mendapatkan mobil impian sesuai kebutuhan. Namun, tetap terasa ringan dan tidak membebani nasabah.
Sistem Pembayaran Leasing Kendaraan
Terdapat dua sistem pembayaran leasing yang biasanya dijumpai di Indonesia, yaitu Finance Lease dan Operating Lease. Finance lease adalah sewa murni dengan opsi perpindahan kepemilikan, sedangkan operating lease tanpa pemindahan kepemilikan.
Adapun di Indonesia terdapat sistem alur standar pembayaran leasing adalah sebagai berikut.
1. Uang Muka atau Down Payment
Seperti saat melakukan kredit pada umumnya, nasabah perlu membayar uang muka. Lalu berapa bunga leasing mobil? Sekitar 20 % hingga 30% dari harga kendaraan. Apabila uang muka yang diberikan semakin besar, akan semakin kecil pula beban cicilan angsurannya.
2. Cicilan Bulanan
Apabila nasabah telah melunasi DP, alur pembayaran selanjutnya yaitu wajib membayar cicilan tetap setiap bulannya. Adapun nominal angsuran tersebut mencakup penyusutan aset kendaraan, margin keuntungan yang diperoleh perusahaan, hingga biaya administrasi.
3. Nilai Sisa atau Residual Value
Alur pembayaran terakhir yaitu nilai sisa, di mana ini akan menjadi pembeda utama dan berbeda dengan kredit biasa. Nantinya di masa akhir kontrak, kendaraan leasing akan memiliki nila sisa yang sebelumnya telah ditentukan di awal.
Semisal memilih Finance Lease, nasabah wajib membeli nilai sisa tersebut dengan tujuan memindahkan kepemilikan. Adapun pilihan lainnya yaitu nasabah dapat mengembalikan kendaraan ke perusahaan leasing motor atau mobil.
Apa Keuntungan Memilih Perusahaan Leasing Kendaraan?
Saat ini banyak orang lebih memilih untuk menggunakan perusahaan leasing daripada kredit bank. Mengapa begitu? Hal ini dikarenakan, nasabah perusahaan leasing memiliki beberapa keuntungan yang meringankan. Berikut adalah tiga keuntungan memilih leasing mobil.
1. Proses Cepat
Berbeda dengan proses kredit bank, pengajuan leasing cenderung mudah disetujui perusahaan. Tidak hanya itu saja, persyaratannya jauh lebih longgar. Terlebih untuk kendaraan kebutuhan komersial akan lebih cepat diproses.
2. Dapat Mengurangi Beban Anggaran
Bagi pemilik bisnis, nantinya pembayaran leasing dapat dicatat sebagai beban sewa. Di mana hal ini dapat menjadi bahan laporan keuangan. Sehingga dapat mengurangi beban anggaran pajak penghasilan.
3. Fleksibilitas Akhir Kontrak
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa di akhir masa kontrak, nasabah dapat memilih untuk memperpanjang kontrak atau tidak. Sistem ini akan sangat berguna bagi para pengusaha transportasi atau logistik karena tidak terpaksa membeli kendaraan terdepresiasi.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa leasing kendaraan adalah cara terbaik untuk mendapatkan kendaraan impian tanpa perlu merasa terbebani dengan anggaran yang besar. Sistemnya yang sederhana dan menguntungkan dapat menjadi pertimbangan paling tepat bagi pelaku usaha.
